|
-
DESKRIPSI PENJAMINAN MUTU
( 1 Article )
- Pusat Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksanan di bidang penjaminan mutu yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta.
- Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang diangkat oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta untuk masa kerja 4 (empat) tahun dengan kemungkinan diangkat kembali. Kepala Pusat Penjaminan Mutu secara teknis fungsional di bawah pembinaan Wadir I.
- Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistimatis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas
- Pusat Penjaminan Mutu memiliki fungsi :
- Perencana dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik internal secara keseluruhan di Poltekkes Kemenkes Surakarta;
- Penyusun perangkat dokumen kebijakan akademik, dokumen mutu, dokumen akademik yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- Pelaksanaan monitoring sistem penjaminan mutu akademik;
- Pelaksanaan audit mutu akademik internal;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
-
URAIAN JABATAN PENJAMINAN MUTU
( 1 Article )
NAMA JABATAN : Kepala Pusat Penjaminan Mutu
UNIT ORGANISASI : Pusat Penjaminan Mutu
UNIT KERJA : Poltekkes Kemenkes Surakarta
TANGGAL : 1 September 2019
TUGAS POKOK :
Merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pengembangan sistem penjaminan mutu di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta
RINCIAN TUGAS UTAMA :
A. Perencanaan
- Menyusun rencana kegiatan penjaminan mutu
- Menyusun rencana kegiatan Tahunan SPMI Poltekkes Kemenkes Surakarta
- Menyusun struktur organisasi sistem Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Surakarta
- Menyusun Manual Mutu
- Menyusun Standar, SOP, IK, Formulir
- Menyusun rencana sosialisasi penjaminan mutu ke jurusan
- Menyusun rencana peningkatan mutu tempat kerja sehat dan kampus sehat
- Menyusun rencana kegiatan updating ISO 9001:2008 menjadi versi 2015
- Menyusun rencana kegiatan audit mutu internal
- Menyusun kebutuhan anggaran pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu
B. Pengorganisasian
- Melakukan koordinasi dengan para ka sub unit penjaminan mutu jurusan
- Membentukan kepanitiaan pelatihan mutu
- Membentuk kepanitian workshop pelatihan mutu dan audit mutu
C. Pelaksanaan
- Melaksanakan SPMPT sesuai standar
- Menyusun manual, standar mutu, pedoman mutu, sop, IK dan format, catatan mutu
- Melakukan uji coba standar, SOP, Format, Instruksi Kerja
- Mendorong pelaksanakan 24 standar SNPT dan Standar Institusi (Standar akademik dan non akademik melampaui SNPT
- Memelihara standar dan pedoman mutu
- Memelihara sistem dokumentasi dan rekaman mutu
- Memantau pencapaian sasaran mutu institusi dan sasaran mutu seluruh unit kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta
- Menghimpun laporan keluhan pelanggan dari sub unit penjaminan mutu jurusan / perwakilan jurusan dan memantau tindak lanjutnya
- Menghimpun hasil pengukuran kepuasan pelanggan dari sub unit penjaminan mutu jurusan / perwakilan jurusan dan memantau tindak lanjutnya
- Mengatur penyelenggaraan Audit Internal dan memantau tindak lanjutnya
- Memelihara kompetensi Auditor Internal
- Mengatur pelaksanaan tinjauan manajemen dan memelihara rekamannya
- Mengawasi dan memelihara pelaksanaan SPMPT di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta
- Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinasikan terlaksananya evaluasi internal dan eksternal SMP-PT di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta
- Melaporkan kepada Direktur tentang kinerja SPMPT di Poltekkes Kemenkes Surakarta dan kebutuhan untuk perbaikannya
- Memfasilitasi pemberian layanan penjaminan mutu berupa pendampingan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta
D. Pengendalian dan Evaluasi
- Mengawasi dan memelihara pelaksanaan SPMPT di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta
- Melakukan audit mutu internal dan audit Ekternal
- Melaksanakan pertemuan manajemen mutu
-
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
( 1 Article )
|