Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada pegawai di lingkungan Poltekkes Surakarta atas kerjasama atau niatan lain dari pemberi (Pihak ke 2)