Foto Profil PPID
Profil Singkat PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta
Menjalankan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya dengan mengimplementasikan dalam perilaku nyata berbentuk layanan publik yang transparan, akuntabel dan prima. Agar layanan yang diberikan berjalan dengan baik perlu dibuat susunan pengurus yang melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab atas layanan yang diberikan.
Pada tahun 2022 Poltekkes Kemenkes Surakarta telah membentuk PPID, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Poltekkes Kemenkes Surakarta, bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani secara cepat dan tanggap.
Komposisi PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta sebagai berikut :
1. Penanggung jawab : Direktur
2. Pengarah : Para Wakil Direktur
3. Pengawas : Ketua SPI
4. Ketua : Kepala Bagian Akademik dan Umum
5. Wakil Ketua : Ka.Subbag Adm. Akademik dan Kemahasiswaaan
6. Sekretaris : Katim Hubungan Eksternal dan Advokasi Kelembagaan
7. Anggota Teknis : Para Ketua Jurusan, Para Ka. Pus, Para Ka. Unit, Para Subb Koord, Pranata Humas
Visi, Misi PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta
Visi :
Menjadi institusi terdepan dalam pelaksana keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel dan prima
Misi :
Tugas :
Fungsi :
PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta berfungsi menjalankan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan standar operasional untuk mengelola layanan informasi publik.