Nama Unit :
Jurusan Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta.
Definisi Unit :
Jurusan Terapi Wicara adalah unit yang bertanggung jawab penuh terhadap proses pembelajaran ilmu pengetahuan yang meliputi Persiapan pembelajaran, Pelaksanaan pembelajaran dan Evalausi pembelajaran baik di kelas, dilaboratorium, diklinik maupun dilapangan.
Visi :
Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Terapi Wicara yang unggul, kompetitif dan berwawasan Global pada Tahun 2035.
Misi :
Misi Jurusan Terapi Wicara Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta adalah :
1 |
Menyelenggarakan Program pendidikan Terapi Wicara yang unggul dan kompetitif menuju center of excellent |
2 |
Menyelenggarakan program pendidikan Terapi Wicara berbasis kurikulum berbasis kompetensi. |
3 |
Menyelenggarakan tata kelola penyelenggaran pendidikan yang akuntabel dengan jaminan mutu. |
4 |
Menyelenggarakan penelitian yang mendukung program pendidikan. |
5 |
Menyelenggarakan pengabdian masyarakat bidang Terapi Wicara dengan prinsip pemberdayaan. |
6 |
Mengembangkan kemitraan dengan berbagai sektor baik nasional maupun global. |
7 |
Menyelenggarakan diversifikasi usaha dan kewirausahaan. |
8 |
Pengembangan jejaring dan kerjasama lintas program dan sektoral baik institusi didalam negeri dan luar negeri (ditingkat Asia Tenggara). |
9 |
Tercapainya standar ISO 9001:2008. |
Sasaran Mutu Unit Jurusan Terapi Wicara adalah:
1. Persentase lulusan tepat waktu (97,60%).
2. Persentase lulus ujian kompetensi (90%).
3. Persentase lulusan dengan IPK ? 3,25 (86,99%).
4. Indeks Kinerja dosen ? 3.0 (Skala 4.0) sebanyak (80 %).
5. Persentase penyerapan lulusan di pasar kerja dengan masa tunggu <6 bulan (78%).
6. Pembelajaran berbasis E Learning (5%).
7. Lulusan memiliki TOEFL S SCORE minimal 450.
8. Lulusan mampu aplikasi tehnologi informasi.
9. Lulusan memiliki 2 sertifikat keahlian.
Budaya kerja Poltekkes Surakarta : 5S
1. Senyum.
2. Sapa.
3. Sopan.
4. Sentuh.
5. Service.
Lingkungan Kerja Poltekkes Surakarta 5R
1. Ringkas.
2. Rapi.
3. Resik.
4. Rawat.
5. Rajin.
MOTTO Poltekkes Surakarta
PRIMA
Poltekkes Surakarta harus bisa mencetak SDM tenaga Kesehatan yang Unggul, berprestasi, mampu bersaing dipasar nasional maupun Global.
Poltekkes Surakarta merupakan Instansi pendidikan Tenaga Kesehatan yang dapat berfikir holistic, integralistik dan nasionalitik demi membangun integritas kepribadian dan keimanan yang luhur guna peningkatan pelayanan.
Manajemen Pendidikan yang diterapkan di Poltekkes Surakarta berbasis kompetensi dan riset sehingga akan dapat mencetak SDM tenaga Kesehatan yang mandiri guna peningkatan kemampuan daya saing.
Merupakan Instirusi pendidikan Tinggi Negeri Jurusan Terapi Wicara miliki kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Terletak di Jalan Letjend Sutoyo Mojosongo Surakarta.
Luas tanah 2585 m2.
Luas bangunan Gedung A = 856 m (tiga lantai), Gedung B = 1233 m (dua lantai) dan Gedung C = 526 m (tiga lantai).
LATAR BELAKANG
Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Terapis Wicara Indonesia menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Terapis Wicara Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia khususnya kesehatan dalam bidang komunikasi.
Terapis wicara menyadari bahwa dirinya adalah pribadi, anggota masyarakat, dan anggota profesi dalam hidup dan kehidupannya itu berada dan terikat oleh tata nilai, norma-norma dan peraturan perundangan yang berlaku dan dijunjung tinggi. Dilandasi oleh kesadaran itu Terapis Wicara dalam mengabadikan dirinya mengamalkan profesinya harus mengacu dan mentaati tata nilai tersebut serta bertanggungjawab terhadap pencapaian kesejahteraan umat manusia sebagai hak asasi setiap manusia.
Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi bagi Terapis Wicara Indonesia untuk selalu berupaya melindungi hak azasi dan nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini oleh klien atau pasien yang meminta jasa pelayanan terapis wicara beserta semua pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
PENGERTIAN
Terapis wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik disalam maupun diluar negeri sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku. (PERMENKES RI No.: 867/MENKES /PER/VIII/2004 ).
JASA TERAPIS WICARA adalah jasa kepada perorangan atau kelompok yang diberikan oleh Terapis Wicara Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangannya.
PRAKTIK TERAPI WICARA adalah kegiatan yang dilakukan oleh oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan. Termasuk dalam pengertian praktik Terapi Wicara tersebut adalah tindakan annamnesa, assessmen, diagnosa, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi dan reevaluasi. Seorang terapis wicara bisa melakukan praktek atau memberikan jasa pelayanan kepada seseorang atau kelompok harus memiliki Surat Izin Praktek Terapis Wicara. (PERMENKES RI No.: 867/MENKES /PER/VIII/2004 ).
PEMAKAI JASA TERAPI WICARA adalah perorangan, kelompok, yang menerima dan meminta jasa/praktik Terapis Wicara. Pemakai Jasa Terapis Wicara juga dikenal dengan sebutan KLIEN atau PASIEN.
DATA INFORMASI UMUM
Jenjang |
: |
JPT Prodi Sarjana Terapan dan Prodi D-III Jurusan Terapi Wicara |
Jenis institusi |
: |
Pendidikan |
Nama institusi |
: |
Terapi Wicara |
Alamat |
: |
Jln. Letjend Sutoyo Mojosongo. |
Kota |
: |
Surakarta |