Her Registrasi wajib dilakukan oleh mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surakarta. Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi pada waktunya, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan non-aktif. Herregistrasi terdiri atas kegiatan administrasi keuangan dan administrasi akademik. Administrasi Keuangan dilaksanakan dengan membayar kewajiban keuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Administrasi Akademik dilaksanakan melalui pengisian borang registrasi secara manual hingga memperoleh KRS.
Mahasiswa yang sudah ujian Tugas Akhir dan telah tercantum dalam Surat Keputusan Kelulusan dan atau Yudisium tidak wajib melakukan herregestrasi. Mahasiswa yang dinyatakan non-aktif tidak berhak mengikuti segala kegiatan kurikuler pada semester yang bersangkutan. Mahasiswa dapat aktif kembali dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Poltekkes. Izin aktif kembali hanya diberikan sekali selama periode cuti studi di Poltekkes Surakarta, dan waktu selama tidak mendaftar ulang diperhitungkan sebagai masa studi.
Alur Her-Registrasi Mahasiswa Lama
Mahasiswa membayar administrasi Her-registrasi sesuai dengan ketentuan ke Rekening Bank BNI 46 cabang Surakarta. Mengambil Kartu Rencana Studi dengan sajian KRS matakuliah di Bagian ADAK Poltekkes yang sudah ditanda tangani Pembantu Direktur I, dengan menunjukkan kwitansi bukti pembayaran Her-registrasi dan tidak mempunyai beban tanggungan keuangan. Konsultasi dengan dosen Wali /Program Mata kuliah dan sajian Mata kuliah di ACC/ditanda tangani oleh Dosen Wali/ Kajur/Kaprodi serta distempelkan di Jurusan/Prodi masing-masing. Melakukan Transaksi dan Pemrograman lanjut proses studi di tingkat Jurusan/Prodi masing-masing sesuai dengan jadwal dan kalender tingkat Jurusan yang sudah ditentukan dengan menunjukkan ;
Mahasiswa masuk dalam Surat Keputusan Direktur pada semester berjalan, serta kelengkapan daftar hadir/KRS sebagai bukti bahwa Mahasiswa tersebut berstatus aktif dengan program Mata kuliahnya.