Cuti Studi adalah berhenti studi sementara waktu selama-lamanya 2 (dua) semester berturut turut. Cuti dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kuliah minimum 1 (satu) semester berturut-turut. Cuti diberikan tidak lebih dari 4 (empat) semester selama studi di Poltekkes Kemenkes Surakarta. Permohonan cuti diajukan ke Direktur Poltekkes Surakarta paling lambat 1 (satu) minggu awal kuliah, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh dosen wali dan Ketua Jurusan/ Program Studi. Masa cuti tidak diperhitungkan dalam batas masa studi di Poltekkes Kemenkes Surakarta. Mahasiswa yang berstatus cuti studi tidak berhak memperoleh segala layanan kurikuler di Poltekkes Kemenkes Surakarta.
Alur Berhenti Studi Sementara (BSS) / Cuti Akademik
Berkonsultasi tentang kelengkapan administrasi pengajuan cuti akademik pada tingkat Jurusan/Prodi masing-masing sesuai dengan jadwal yang ada di kalender akademik. Surat pengajuan cuti akademik harus dilengkapi dengan :
Setelah kelengkapan pengajuan cuti akademik lengkap, mahasiswa membawa berkas tersebut ke ADAK Poltekkes di bagian Her-registrasi untuk dibuatkan surat cuti. Mahasiswa dalam status cuti mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan tersendiri tentang hak dan kewajiban mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surakarta.