Bagikan
Yudisium dan Wisuda
Admin Selasa, 22 Februari 2011

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya diwajibkan mengikuti yudisium pada tahun akademik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Penentuan Indek Lulusan Terbaik tingkat Jurusan/Program Studi dan tingkat Poltekkes dilakukan dengan pembagian antara Indek Prestasi Kumulatif dan ketepatan waktu studi (bulan), serta pertimbangan lain jika ada sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat Poltekkes/Jurusan/Prodi. Setiap mahasiswa yang telah dinyatakan lulus di yudisium wajib mengikuti wisuda pada tahun akademik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Ijazah

Mahasiswa yang telah lulus di yudisium dan telah diwisuda berhak memperoleh transkrip akademik dan ijazah. Pengambilan ijazah dan transkrip dapat dipenuhi setelah memenuhi persyaratan akademik maupun administrasi yang telah ditetapkan.